Perjanjian internasional
a. pengertian
perjanjian internasioanal adalah
suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan atas sepakat antar negara anggota .
b.Istilah-istilah
perjanjian internasional
I. traktat (treaty) : perjanjian plling formal
yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih,mencakup bidang politik dan
ekonomi.
II. konvensi(convention): persetujuan
formal ,bersifat multilateral.persetujuan ini harus dilegalisasi oleh
wakil-wakil yang berkuasa penuh.
III. protocol(protocol) : persetujuan
tidan resmi ,umumnya tidak dibuat kepala negara.mengatur masalah tambahan.
IV. persetujuan(agreement): perjanjian
bersifat teknis atau administratif.
V. perikatan (arrangement): untuk
transaksi-transaksi bersifat sementara.
VI. proses verbal:catatan,ringkasan atau
catatan suatu permufakatan.
VII.
piagam(statute):
himpunan peraturan ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai
pekerjaan.
VIII. deklarasi(declaration): perjanjian
internasional yang dokumen tidak resmi.
IX. modus vivendi:dokumen untuk mencatat
bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan.
X. pertukaran nota:metode tidak
resmi,dilakukan wakil militer,wakil negara bersifat multilatera,menimbulkan
kewajiban di antara mereka.
XI. ketentuan penutup(fina act):
ringkasan hasil konvensi menyebutkan negara peserta ,nama utusan yang turut
diundang,masalah yang disetujui konferensi.
XII.
ketentuan
umum(general act):traktat bersifat resmi dan tidak resmi.
XIII. chartee:untuk pendirian badan yang
melakukan fungsi administratif.
XIV. pakta(pact): persetujuan yang lebih
khusus dan membutuhkan ratifikasi.
XV. covevant:anggaran dasar LBB.
c. Tahap-tahap perjanjian internasional
I. Perundingan (negotiation)
Perundingan adalah perjanjian tahap pertama atarnegara
tentang objek tertentu.jika belum pernah ada perjanjian ,maka diadakan survai
atau pembicaraan oleh masing-maing pihak.dalam melakukan negosiasi dapat
diwakili oleh pejabat dengan surat kuasa penuh.
II. Penandatanganan (signature)
sifat bilateral,dilakukan menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan.dan yang bersifat multilateral,penandatanganan sudah dianggap sah
jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara,kecuali jika ketentuan lain.
III. Ratifikasi (Ratification)
Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang
bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan penegasan .
Ratifikasi
perjanjian internasional dibedakan:
-Ratifikasi oleh badan eksekutif:dilakukan raja absolut dan
pemerintahan otoriter.
-Ratifikasi oleh badan legislatif : jarang digunakan.
-Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah):banyak digunakan karena peranan
eksekutif dan legislatif sama menentukan proses raifikasi suatu perjanjian.
KLIK KEMBALI
KLIK KEMBALI
0 Response to "Perjanjian internasional"
Post a Comment