Perjanjian internasional
      a. pengertian
            perjanjian internasioanal adalah
suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan atas sepakat antar negara anggota .
      b.Istilah-istilah
perjanjian internasional
       
I.  traktat (treaty) : perjanjian plling formal
yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih,mencakup bidang politik dan
ekonomi.
      II.  konvensi(convention): persetujuan
formal ,bersifat multilateral.persetujuan ini harus dilegalisasi oleh
wakil-wakil yang berkuasa penuh.
    III.  protocol(protocol) : persetujuan
tidan resmi ,umumnya tidak dibuat kepala negara.mengatur masalah tambahan.
    IV.  persetujuan(agreement): perjanjian
bersifat teknis atau administratif.
      V.  perikatan (arrangement): untuk
transaksi-transaksi bersifat sementara.
    VI.  proses verbal:catatan,ringkasan atau
catatan suatu permufakatan.
  VII. 
piagam(statute):
himpunan peraturan ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai
pekerjaan.
VIII.  deklarasi(declaration): perjanjian
internasional yang dokumen tidak resmi.
    IX.  modus vivendi:dokumen untuk mencatat
bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan.
      X.  pertukaran nota:metode tidak
resmi,dilakukan wakil militer,wakil negara bersifat multilatera,menimbulkan
kewajiban di antara mereka.
    XI.  ketentuan penutup(fina act):
ringkasan hasil konvensi menyebutkan negara peserta ,nama utusan yang turut
diundang,masalah yang disetujui konferensi.
  XII. 
ketentuan
umum(general act):traktat bersifat resmi dan tidak resmi.
XIII.  chartee:untuk pendirian badan yang
melakukan fungsi administratif.
XIV.  pakta(pact): persetujuan yang lebih
khusus dan membutuhkan ratifikasi.
  XV.  covevant:anggaran dasar LBB.
c. Tahap-tahap perjanjian internasional
       
I.  Perundingan (negotiation)
Perundingan adalah perjanjian tahap pertama atarnegara
tentang objek tertentu.jika belum pernah ada perjanjian ,maka diadakan survai
atau pembicaraan oleh masing-maing pihak.dalam melakukan negosiasi dapat
diwakili oleh pejabat dengan surat kuasa penuh.
      II.  Penandatanganan (signature)
sifat bilateral,dilakukan menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan.dan yang bersifat multilateral,penandatanganan sudah dianggap sah
jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara,kecuali jika ketentuan lain.
    III.  Ratifikasi (Ratification)
Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang
bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan penegasan .
            Ratifikasi
perjanjian internasional dibedakan:
-Ratifikasi oleh badan eksekutif:dilakukan raja absolut dan
pemerintahan otoriter.
-Ratifikasi oleh badan legislatif : jarang digunakan.
-Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah):banyak digunakan karena peranan
eksekutif dan legislatif sama menentukan proses raifikasi suatu perjanjian.
KLIK KEMBALI
   
KLIK KEMBALI

0 Response to "Perjanjian internasional"
Post a Comment