Perjanjian internasional


Perjanjian internasional

      a. pengertian

            perjanjian internasioanal adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan atas sepakat antar negara anggota .

      b.Istilah-istilah perjanjian internasional

        I.  traktat (treaty) : perjanjian plling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih,mencakup bidang politik dan ekonomi.

      II.  konvensi(convention): persetujuan formal ,bersifat multilateral.persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.

    III.  protocol(protocol) : persetujuan tidan resmi ,umumnya tidak dibuat kepala negara.mengatur masalah tambahan.

    IV.  persetujuan(agreement): perjanjian bersifat teknis atau administratif.

      V.  perikatan (arrangement): untuk transaksi-transaksi bersifat sementara.

    VI.  proses verbal:catatan,ringkasan atau catatan suatu permufakatan.

  VII.  piagam(statute): himpunan peraturan ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan.

VIII.  deklarasi(declaration): perjanjian internasional yang dokumen tidak resmi.

    IX.  modus vivendi:dokumen untuk mencatat bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan.

      X.  pertukaran nota:metode tidak resmi,dilakukan wakil militer,wakil negara bersifat multilatera,menimbulkan kewajiban di antara mereka.

    XI.  ketentuan penutup(fina act): ringkasan hasil konvensi menyebutkan negara peserta ,nama utusan yang turut diundang,masalah yang disetujui konferensi.

  XII.  ketentuan umum(general act):traktat bersifat resmi dan tidak resmi.

XIII.  chartee:untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.

XIV.  pakta(pact): persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.

  XV.  covevant:anggaran dasar LBB.

c. Tahap-tahap perjanjian internasional

        I.  Perundingan (negotiation)

Perundingan adalah perjanjian tahap pertama atarnegara tentang objek tertentu.jika belum pernah ada perjanjian ,maka diadakan survai atau pembicaraan oleh masing-maing pihak.dalam melakukan negosiasi dapat diwakili oleh pejabat dengan surat kuasa penuh.

      II.  Penandatanganan (signature)

sifat bilateral,dilakukan menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.dan yang bersifat multilateral,penandatanganan sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara,kecuali jika ketentuan lain.

    III.  Ratifikasi (Ratification)

Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan penegasan .

            Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan:

-Ratifikasi oleh badan eksekutif:dilakukan raja absolut dan pemerintahan otoriter.

-Ratifikasi oleh badan legislatif : jarang digunakan.

-Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah):banyak digunakan karena peranan eksekutif dan legislatif sama menentukan proses raifikasi suatu perjanjian.

KLIK KEMBALI
 
 

0 Response to "Perjanjian internasional"

Post a Comment