HUBUNGAN INTERNASIONAL


 
HUBUNGAN INTERNASIONAL

1.Pengertian hubungan internasional

Hubungan internasional adalah sebagai interaksi antara beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi iinternasional, organisasi nonpemerintah,serta individu-individu.

2.Pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara

Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia mudah diciptakan.

3.Sarana-sarana hubungan internasional

A.     Diplomasi

Diplomasi adalah pross komunikasi antar pelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara. Diplomasi biasanya dilakukan oleh pemerintah luar negeri, kedutaan besar, dan konsulat yang mewakili negara.

B.      Negosiasi

Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa pihak ketiga. Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral disebut talk,sedangkan perundingan dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomatic conference.

C.      Lobby

Lobby adalah kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan . lobby bertujuan agar kerja sama internasional dengan negara lain dapat berjalan lancar.

4. perwakilan diplomatik

        A. Makna perwakilan diplomatik

            Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun nonpolitis, dalam membina hubungan dengan negara lain.

 

                        Ada empat unsur hubungan diplomatik, yaitu :

-          Hubungan antar bangsa                     -    pertukaran misi diplomatik

-          Status pejabat                                     -    kekebalan hukum/hak ekstrateritorial.

            Adapun kepentingan suatu negara meliputi berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

        B. Tingkatan perwakilan diplomatik

                        Berdasarkan kongres wina(1815) dan kangres aux la chapella(kongres achen)1818 :

-          Duta besar berkusa penuh(ambassador)

Yaitu perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh.

-          Duta(gerzant),

Yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan masalah antarnegara,duta harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.

-          Menteri Residen

Yaitu hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepla negara tempatnya bertugas.

-          Kuasa usaha (charge de affair)

Yaitu kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara,kuasa usaha dibedakan atas kuasa usaha tetapdan sementara.

-          Atase

Yaitu pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas :

a.      Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh)

b.      Atase teknis(atase perdagangan,perindustrian,dan bidang lain seperti pembuatan paspor dan pencatatan sipil).

 C.Perwakilan konsuler

-          Konsul jenderal

Membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibukota negara.

-          Konsul dan wakil konsul

Konsu mengepalai satu konsulan. Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau konsul jenderal terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler.

-          Agen konsul

Diangkat oleh konsul jenderal yang bertugas mengurus hal-hal yang sifatnya terbatas dan berhubungan dengan konsultan,dan ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

         D.funsi perwakilan diplomatik

            Menurut kongres wina 1961 adalah

-          Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

-          melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima di dalam batas-batas yang dijanjikan oleh hukum internasional.

-          Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

-          Memberikan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima ,sesuai UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

-          Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

E.Hak istimewa perwakilan diplomatik

      -  hak imunitasi

                  Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakila,termasuk tidak tunduk kepada yudiris di negara tempat bertugas,baik dipidana atau diperkara perdata,namun dapat di usir.

-          Hak ekstrateritorial

            Hak kebebasan terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman,bangunan , bendera,lambang, dokumen , surat-surat lainya yang bebas sensor.

KLIK KEMBALI
 
 

0 Response to "HUBUNGAN INTERNASIONAL"

Post a Comment